Jenis-jenis L/C dapat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu menurut kekuatannya dan persyaratannya.
Jenis L/C menurut kekuatannya:
- Revocable L/C (Surat Kredit yang dapat dibatalkan)
Adalah jenis L/C yang paling lemah karena dapat dibatalkan dan diubah sewaktu-waktu oleh importir maupun bank penerbit tanpa persetujuan dari eksportir atau penerima.
- Irrevocable L/C (Surat Kredit yang tidak dapat dibatalkan)
Adalah jenis L/C yang tidak dapat dibatalkan dalam jangka waktu berlakunya L/C dan bank penerbit maupun bank perantara masih menjamin pembayaran atau menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Kemungkinan untuk membatalkan L/C tetap ada, tetapi membutuhkan persyaratan dari semua pihak yang terlibat.
- Irrevocable and Confirmed L/C (L/C yang tidak dapat dibatalkan dan disetujui)
Adalah jenis L/C yang paling aman bagi eksportir atau penerima. Jika seluruh persyaratan dipenuhi, maka bank penerbit atau bank penasehat akan menjamin keseluruhan pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini.
Jenis L/C menurut persyaratannya :
- Clean Letter of Credit (Surat Kredit Bersih)
Adalah jenis L/C yang tidak membutuhkan dokumen tambahan untuk menarik wesel, bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan tanpa penyerahan kuitansi reguler.
- Documentary Letter of Credit (Surat Kredit Dokumenter)
Adalah jenis L/C yang membutuhkan dokumen tambahan yang tertera di L/C untuk menarik uang
- Documentary L/C with Red Clause (Surat Kredit Dokumenter dengan Klausa Merah)
Adalah jenis L/C yang memberikan hak kepada eksportir atau penerima untuk menarik sebagian dari total pembayaran dengan kuitansi reguler. Sementara sebagian lainnya harus ditarik dengan menggunakan dokumen tambahan
- Revolving L/C (Surat Kredit Bergulir)
Adalah jenis L/C yang memberikan kemungkinan kredit yang tersedia untuk dipakai ulang setiap bulannya tanpa ada perubahan syarat khusus apabila jangka waktu kredit telah selesai
Jenis L/C lainnya:
- Back to Back L/C (Surat Kredit Berurutan)
Dalam L/C ini, penerima biasanya bukan pemilik barang atau eksportir tetapi hanya sebagai perantara. Oleh karena itu, penerima harus meminta bantuan bank untuk menerbitkan L/C untuk pemilik barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.
- Transferable L/C (Surat Kredit yang dapat dipindahtangankan)
Jenis L/C ini membolehkan penerima untuk meminta kepada bank pembayar untuk menyerahkan seluruh atau sebagian hak mereka kepada pihak ketiga.
Suatu jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai dokumen untuk berjaga-jaga bagi penerima atau bank yang ditunjuk atas nama pelanggannya. Dalam hal ini, jika pihak yang mengajukan gagal untuk melaksanakan kontrak atau gagal untuk membayar pinjaman, bank tersebut akan membayar kepada penerima atas penyerahan selembar wesel tunjuk dan mengirim surat pernyataan dari penerima yang menyatakan bahwa pihak yang mengajukan L/C gagal untuk memenuhi kontrak dan kewajibannya.
Sumber : Wikipedia